Silahkan Login Untuk Melakukan Pengajuan Layanan.
Berikut merupakan jenis pelayanan yang kami berikan untuk kemudahan anda dalam mengajukan permohonan.
Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan
- SPPT PBB Tetangga
- KTP
- Foto Lokasi Objek
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- IMB
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- KK
- Surat Keterangan Tanah Camat/Lurah
Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi baik itu mutasi subjek maupun mutasi objek. Mutasi Subjek adalah jika data objek tetap tapi kepemilikan/penguasaan berpindah. Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang atau gabung bidang.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan
- SPPT PBB Tahun berjalan
- Surat Keterangan Pembayaran PBB
- KTP
- KK
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Akta Jual Beli
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- Foto Lokasi Objek
- Surat Keterangan Lurah
Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan
- SPPT PBB Tahun Berjalan
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Foto Lokasi Objek
- Surat Keterangan Pembayaran PBB
- KK
- KTP
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Permohonan pengurangan atas besarnya pajak terhutang
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan
- Surat Keterangan Pembayaran PBB
- KK
- SPPT PBB Tahun Berjalan
- Surat Pernyataan Besar Penghasilan
- Rekening Listrik, PDAM, Telepon
- SK Pensiun / Veteran / Cagar Budaya
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- KTP
Permohonan Surat Keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- SPPT PBB Tahun Berjalan`
- Bukti Lunas PBB 10 Tahun
- Foto Lokasi Objek
- KTP
- KK
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Permohonan wajib pajak atas salinan SPPT untuk tahun pajak tertentu.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Pembayaran PBB
- KK
- KTP
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan
- Surat Keterangan Pembayaran PBB
- Foto Lokasi Objek
- SPPT PBB Tahun Berjalan
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- KK
- KTP
Permohonan surat keterangan lunas PBB.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- KTP
- KK
- SPPT Tahun Berjalan
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Permohonan pengurangan denda administrasi terhadap pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan dan Surat Pernyataan
- Tagihan PBB
- SPPT PBB Tahun Berjalan
- KK
- SK Pensiun / Veteran / Cagar Budaya
- Rekening Listrik, PDAM, Telepon
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- KTP
Surat permohonan keterangan bebas pajak (SKB) dikarenakan objek pajak yang dimaksud termasuk fasilitas umum atau fasilitas sosial.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Sertifikat
- KTP
- KK
- Foto Lokasi Objek
- Bukti Lunas PBB 10 Tahun
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- SPPT PBB Tahun Berjalan
Permohonan pembetulan Surat Keputusan Keberatan dari Wajib Pajak.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Foto Lokasi Objek
- KTP
- KK
- SPPT PBB Tahun Berjalan
- Bukti Lunas PBB 10 Tahun
- SK Keberatan
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Restitusi adalah kelebihan pembayaran PBB yang dikembalikan kepada wajib pajak dalam bentuk uang tunai atau pemindahbukuan.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Bukti Lunas Pembayaran
- No Rekening Pengembalian
- KTP
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- KK
Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- SPPT PBB Tahun Berjalan yang akan dibatalkan
- Sertifikat
- Foto Lokasi Objek
- KK
- KTP
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Pembetulan Sadar Pajak
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- KTP
Donec sed odio dui. Etiam porta sem malesuada magna mollis euismod.
Aplikasi Permohonan Pelayanan Pajak
Silahakan Ikuti sosial media BAPENDA Kota Surakarta
© 2020 BAPENDA Kota Surakarta