Berikut merupakan jenis pelayanan yang kami berikan untuk kemudahan anda dalam mengajukan permohonan.
Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan
- SPPT PBB Tetangga
- KTP
- Foto Lokasi Objek
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- IMB
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- KK
- Surat Keterangan Tanah Camat/Lurah
Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi baik itu mutasi subjek maupun mutasi objek. Mutasi Subjek adalah jika data objek tetap tapi kepemilikan/penguasaan berpindah. Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang atau gabung bidang.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan
- SPPT PBB Tahun berjalan
- Surat Keterangan Pembayaran PBB
- KTP
- KK
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Akta Jual Beli
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- Foto Lokasi Objek
- Surat Keterangan Lurah
Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan
- SPPT PBB Tahun Berjalan
- Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Foto Lokasi Objek
- Surat Keterangan Pembayaran PBB
- KK
- KTP
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Permohonan pengurangan atas besarnya pajak terhutang
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan
- Surat Keterangan Pembayaran PBB
- KK
- SPPT PBB Tahun Berjalan
- Surat Pernyataan Besar Penghasilan
- Rekening Listrik, PDAM, Telepon
- SK Pensiun / Veteran / Cagar Budaya
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- KTP
Permohonan Surat Keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- SPPT PBB Tahun Berjalan`
- Bukti Lunas PBB 10 Tahun
- Foto Lokasi Objek
- KTP
- KK
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Permohonan wajib pajak atas salinan SPPT untuk tahun pajak tertentu.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Pembayaran PBB
- KK
- KTP
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan
- Surat Keterangan Pembayaran PBB
- Foto Lokasi Objek
- SPPT PBB Tahun Berjalan
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- KK
- KTP
Permohonan surat keterangan lunas PBB.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- KTP
- KK
- SPPT Tahun Berjalan
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Permohonan pengurangan denda administrasi terhadap pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Form Permohonan dan Surat Pernyataan
- Tagihan PBB
- SPPT PBB Tahun Berjalan
- KK
- SK Pensiun / Veteran / Cagar Budaya
- Rekening Listrik, PDAM, Telepon
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- KTP
Surat permohonan keterangan bebas pajak (SKB) dikarenakan objek pajak yang dimaksud termasuk fasilitas umum atau fasilitas sosial.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Sertifikat
- KTP
- KK
- Foto Lokasi Objek
- Bukti Lunas PBB 10 Tahun
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- SPPT PBB Tahun Berjalan
Permohonan pembetulan Surat Keputusan Keberatan dari Wajib Pajak.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Foto Lokasi Objek
- KTP
- KK
- SPPT PBB Tahun Berjalan
- Bukti Lunas PBB 10 Tahun
- SK Keberatan
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Restitusi adalah kelebihan pembayaran PBB yang dikembalikan kepada wajib pajak dalam bentuk uang tunai atau pemindahbukuan.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Bukti Lunas Pembayaran
- No Rekening Pengembalian
- KTP
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
- KK
Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.
Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- SPPT PBB Tahun Berjalan yang akan dibatalkan
- Sertifikat
- Foto Lokasi Objek
- KK
- KTP
- Surat Kuasa Dari Wajib Pajak Dalam Hal Dikuasakan
Donec sed odio dui. Etiam porta sem malesuada magna mollis euismod.
Aplikasi Permohonan Pelayanan Pajak
Silahakan Ikuti sosial media BAPENDA Kota Surakarta
© 2020 BAPENDA Kota Surakarta