Proses pengajuan permohonan layanan pajak daerah.
Sebelum Mengajukan Permohonan terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan akun
Langkah PertamaMengisi Form Permohonan dan upload Persyaratan sesuai jenis pelayanan yang dipilih
Langkah SelanjutnyaVerifikator melakukan pemeriksaan berkas yang diupload
Langkah SelanjutnyaValidator melakukan validasi data atas pengajuan permohonan setelah berkas lengkap
Langkah SelanjutnyaPemohon dapat melihat hasil permohonanannya
SelesaiJika anda kebingungan silahkan Hubungi call center anda dibawah ini.
Untuk memberikan saran, silahkan isi saran anda kolom bawah ini.
Aplikasi Permohonan Pelayanan Pajak
WA Center : 0811 2907 600 | WA Mall Pelayanan Publik : 0811 2907 700
Silahakan Ikuti sosial media BAPENDA Kota Surakarta
© 2020 BAPENDA Kota Surakarta