Kanal Pembayaran PBB Online
Kanal Pembayaran yang terintegrasi
dengan
BAPENDA
Pemerintah KOTA SURAKARTA
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Pemerintah KOTA SURAKARTA
PBB Online merupakan platform berbasis web yang dikelola olah Badan Pendapatan
Daerah (BAPENDA)
guna mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pengajuan/permohonan pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
PBB = tarif 0.5% x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan
NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak, dan NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak