E-Layanan
Pendaftaran SPPT PBB-P2
Elayanan
Pendaftaran E-SPPT
DATA OBJEK PAJAK
NOP PBB-P2
*
Nama Wajib Pajak (Sesuai SPPT)
*
Tahun SPPT
*
DATA PENGUNDUH
Jenis
*
Perorangan
Badan
Nama Pengunduh
*
Alamat Pengunduh
*
Rt
*
Rw
*
Kelurahan
*
Kecamatan
*
Kabupaten/Kota
*
Provinsi
*
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
*
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
*
Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak sesuai SPPT
*
Wajib Pajak Sendiri
Orang Tua
Suami/Istri
Anak
Kuasa
Nomor HP Pengunduh
*
Alamat Email
*
Ketentuan Khusus
*
E-SPPT PBB-P2 bukanlah bukti kepemilikan hak;
Informasi pada E-SPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak berjalan;
Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 digunakan untuk tujuan perpajakan;
Formulir E-SPPT PBB-P2 ini digunakan untuk keperluan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik;
Penyampaian E-SPPT PBB-P2 disamakan dengan SPPT PBB-P2 yang dicetak secara massal;
Formulir E-SPPT PBB-P2 ini telah diisi dengan benar;
Kesalahan penulisan alamat email mengakibatkan notifikasi tidak diterima pada email;
Tanggal status terkirim merupakan tanggal diterimanya E-SPPT PBB-P2; dan
Dengan mengisi dan mengirimkan formulir E-SPPT ini, kami mengetahui, menyetujui, dan bertanggung jawab atas informasi dan ketentuan yang berlaku.
Saya setuju dengan ketentuan diatas.