Pendaftaran SPPT PBB-P2


DATA OBJEK PAJAK



DATA PENGUNDUH



Ketentuan Khusus*


  • E-SPPT PBB-P2 bukanlah bukti kepemilikan hak;
  • Informasi pada E-SPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak berjalan;
  • Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 digunakan untuk tujuan perpajakan;
  • Formulir E-SPPT PBB-P2 ini digunakan untuk keperluan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik;
  • Penyampaian E-SPPT PBB-P2 disamakan dengan SPPT PBB-P2 yang dicetak secara massal;
  • Formulir E-SPPT PBB-P2 ini telah diisi dengan benar;
  • Kesalahan penulisan alamat email mengakibatkan notifikasi tidak diterima pada email;
  • Tanggal status terkirim merupakan tanggal diterimanya E-SPPT PBB-P2; dan
  • Dengan mengisi dan mengirimkan formulir E-SPPT ini, kami mengetahui, menyetujui, dan bertanggung jawab atas informasi dan ketentuan yang berlaku.